Sebuah bangsa akan hancur, jika generasi mudanya rusak. Generasi muda akan rusak, jika kita tidak mampu melakukan pengasuhan dan bimbingan dalam aspek spritual, nilai dan prilaku keagamaan yang setinggi-tingginya. Oleh karena itu kita berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan menyelamatkan mereka dari hal-hal yang buruk antara lain dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Sejak dini generasi muda harus diberi pengetahuan tentang bahaya narkoba, sehingga mereka memiliki kemampuan menolak apabila diajak atau ditawari narkoba.
Negeri kita Indonesia pada saat ini memiliki tidak kurang dari 45 juta anak bangsa yang duduk di bangku pendidikan mulai Sekolah Dasar, SLTP, SLTA dan Perguruan Tinggi. Kelak
negeri ini akan berada di tangan mereka. SAVE YOUTH sebelum terlambat
Narkoba (narkotika dan obat-obatan berbahaya) dikenal juga dengan NAZA (narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya). Menurut WHO (1969) yang dikutip Prof DadangHawari (1996) batas obat terlarang (drug) adalah setiap zat (bahan subtansi) yang jika masuk ke organ tubuh akan mengadakan perubahan pada satu atau lebih pada organisme tersebut. Narkotika, Alkohol, dan zat adiktif lainnya, adalah zat yang mempunyai efek seperti itu, khususnya dalam fungsi berfikir, perasaan dan perilaku yang memakainya. Zat tersebut sering disalahgunakan sehingga menimbulkan ketagihan (addiction) yang pada gilirannya sampai pada ketergantungan (dependence). Beberapa jenis zat yang dapat dikelompokkan sebagai narkotika itu antara lain: opium, morfin, heroin, kokain, dan ganja.
,,,
Apabila sedang ‘on’ atau ‘triping’, pemakainya akan merasakan gejala psikologik dan fisik. Gejala psikologik adalah agitasi psikomotor, rasa gembira, rasa harga diri meningkat, banyak bicara, dan kewaspadaan meningkat. Adapun secara fisik adalah pelebaran pupil mata, tekanan darah meninggi atau rendah, berkeringat atau rasa kedinginan, mual dan muntah. Bagi mereka yang sudah ketergantungan, bila pemakaian dihentikan akan menimbulkan kondisi yang dinamakan ‘gejala putus obat’ yang ditandai rasa ketagihan, kelelahan, keletihan menyeluruh, tidur berkepananjangan 12-24 jam, depresi berat, rasa lesu dan lemah yang sangat, timbul pikiran tentang kematian, ingin bunuh diri, dan mencelakakan diri. Terbukti banyak pengguna yang sekarat karena over dosis. Inilah ”nikmat sesaat” yang membawa sekarat.
Dalam syari’at Islam, hukum memproduksi suatu barang mengikuti hukum barang itu sendiri. Apabila suatu benda itu diharamkan, maka memproduksinya juga haram. Kesimpulan ini didapat dari hadits Nabi SAW dari Anas ra. bahwa:”Sesungguhnya Rasulullah SAW melaknat dalam khamr sepuluh personel, yaitu: pemerasnya (untuk keperluan umum), pembuatnya (untuk kalangan sendiri), peminum-nya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan uang hasilnya, pembayarnya, dan pemesannya” (HR Ibnu Majah dan Tirmidzy).
Dari hadits tersebut, memeras (memproduksi) khamar termasuk perbuatan yang diharamkan. Hukum haram disimpulkan karena ada celaan yang bersifat jazim dengan kata la’ana (melaknat).
Atas dasar itu, memproduksi narkoba — selain beberapa jenis narkotika yang memang sengaja dibuat untuk pengobatan dan keperluan kedokteran seperti, morfin yang digunakan untuk anti nyeri, biasanya diberikan pada pasien pasca bedah trauma karena patah tulang — adalah haram.
Sedangkan hukum memperjualbelikannya juga haram. Kesimpulan ini didapatkan dari hadits yang diriwayatkan dari Jabir ra. bahwa Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan patung. Lalu ditanyakan kepada Rasulullah,”Wahai Rasulullah, bagaimana menurut engkau bangkai yang digunakan untuk mengecat perahu, menghaluskan kulit, dan sebagai penerangan?” Rasulullah menjawab,”Tidak boleh. Itu tetap haram” kemudian Rasulullah SAW melanjutkan”Allah mengutuk orang Yahudi. Sesungguhnya Allah telah mengharamkan lemak pada mereka. Mereka memperbaikinya, lalu menjual dan memakan hasilnya” (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim).
Dalam hadits di atas secara jelas Rasulullah SAW mengharamkan jual beli khamr.
BAGAIMANA NARKOBA BISA BEREDAR BEBAS?
Melihat bahaya narkoba dan peredarannya yang begitu meluas, kita harus mengkaji akar masalahnya dan mencari sebuah solusi yang benar-benar mampu menghadang narkoba dan memberantasnya.
Sebenarnya, pemerintah sudah menempuh beberapa cara untuk menghadang peredaran narkoba. Berbagai penyuluhan dilakukan. Kampanye anti-narkoba digalakkan. Operasi-operasi narkoba di tempat-tempat hiburan ditingkatkan. Tetapi, upaya itu hingga kini belum membuahkan hasil yang memuaskan. Narkoba masih terus bergentayangan mendapatkan mangsa-mangsa baru. Karena itu harus dicari penyebab yang menjadi akar masalahnya. Setidaknya ada tiga faktor penting, mengapa hingga kini narkoba masih tetap eksis dan menunjukkan gejala terus meningkat.
Tiga faktor tersebut adalah:
1. Merebaknya Gaya Hidup Materialisme. Merebaknya narkoba di tengah-tengah kehidupan saat ini tidak bisa dilepaskan pengaruh globalisasi hidup materialistis yang dibawa oleh propaganda sistem Kapitalisme-Sekularisme. Terlebih setelah bermunculan berbagai media (baik TV, majalah, tabloig, atau koran), terus menerus mengekspose gaya hidup materialisme. Iklan-iklan dan sinetron glamour, tayangan lagu, berbagai cerita di balik kehidupan para artis yang ditayangkan televisi, memiliki andil cukup besar dalam mempengaruhi gaya hidup masyarakat Indonesia menuju pada kehidupan materialistis. Tanpa sadar, mereka beranggapan bahwa kebahagiaan dan harga diri seseorang diukur dengan materi apa dan berapa yang dimilikinya Bagi mereka yang memiliki cukup uang, mereka akan membelanjakan uangnya untuk sesuatu yang mereka anggap dapat membuat dirinya bahagia. Jika makanan, pakaian, rumah, mobil, dan kebutuhan lainnya tidak lagi menjadi masalah, mereka pun ingin terus merasakan benda-benda lainnya yang bisa membuatanya bahagia. Jika narkoba dianggap bisa memenuhi keinginannya, maka tak segan-segan akan mencicipi dan menikmati narkoba.
2. Rendahnya Pengawasan Masyarakat. Salah satu ciri menonjol masyarakat sekuleris-kapitalis adalah longgarnya kebebasan individu. Dalam HAM (Hak Asasi Manusia), setiap individu memiliki kebebasan. Kebebasan itu hanya dibatasi oleh kebebasan orang lain. Bila tidak melanggar kebebasan orang lain, maka perbuatan itu tidak dianggap sebagai sebuah kejahatan. Sebuah perzinaan, misalnya, bisa digolongkan tindakan kriminal, manakala ada salah satu pihak merasa terpkasa (yang lazim disebut pemerkosaan). Tetapi, bila perbuatan itu didasarkan perasaan suka sama suka antara kedua belah pihak, maka itu tidak termasuk sebuah tindakan kriminal. Sehingga, keduanya tidak bisa diajukan ke pengadilan. Konsep seperti ini, tanpa disadari akan melahirkan pola kehidupan yang individualis, tidak peka terhadap lingkungan sekitar, dan cenderung permisif terhadap berbagai kemaksiatan. Masing-masing orang berpikir: Yang penting hal itu tidak menimpa saya! Dalam masyarakat seperti ini pecandu obat akan merajalela, walau negara melarangnya. Di samping keimanan kepada Allah SWT rendah bahkan tidak ada, masing-masing individu tidak mempedulikan nasib orang lain.
3. Hukuman yang Ringan. Banyak yang menilai hukuman yang diberikan kepada para pemakai dan pengedar narkoba di Indonesia ini terlampau ringan. Itu pun yang dibawa ke pengadilan hanya para pemakainya atau pengedar kecil. Sedangkan Bede (bandar gede/besar) atau bahkan produsennya belum ada yang diseret ke pengadilan. Kalau dibawa ke pengadilan, tidak mendapatkan hukuman yang menjerakan. Kasus Roy Marten menjadi salah satu bukti. Penjara ternyata tidak membuat dia jera. Di penjara justeru bertemu dan berguru dengan pengedar dan bandar narkoba.
BAGAIMANA MEMBERANTASNYA?
Langkah yang dapat dilakukan untuk memberantas narkoba adalah:
1. Menumbuhkan Ketakwaan Anggota Masyarakat. Perbuatan manusia sangat ditentukan oleh prinsip-prinsip kehidupan yang diyakininya. Keyakinan tentang keberadaan Allah SWT, bahwa Allah SWT satu-satunya dzat yang menciptakan dunia dan isinya termasuk dirinya, bahwa Allah senantiasa menyaksikan setiap perbuatan yang dikerjakan manusia, bahwa Allah SWT telah menurunkan aturan-aturan kehidupan berupa dienul Islam, disertai pula keyakinan bahwa pada hari kiamat manusia seluruh amal perbuatannya dihisab. Seorang muslim yang akan memiliki keyakinan teguh terhadap aqidah Islam akan menghasilkan sebuah pola perilaku yang senantiasa menjadikan Islam sebagai standar dan parameter perbuatannya. Semakin kuat aqidahnya, semakin kokoh prinsip itu dipegangnya, maka semakin tangguh pula kepribadiannya. Jika seseorang sudah memiliki kepribadian Islamiy yang tangguh, maka ia tidak terpengaruh oleh lingkungannya, seburuk apa pun lingkungan tersebut. Bahkan, ia justru akan berupaya mengubah lingkungan buruk tersebut. Jika pandangan materialistis yang sekarang berkembang menjadikan materi sebagai ukuran kebahagiaan, seorang muslim yang bertaqwa memandang bahwa tercapainya kebahagian adalah ketika ia mengikuti hukum-hukum Allah SWT. Ketakwaan itu tidak hanya pada rakyat. Para penegak hukum juga harus memiliki ketakwaan. Jika tidak mereka akan mudah disuap dengan lembaran-lembaran uang.
2. Pengawasan Masyarakat. Masyarakat yang saling ma sa bodoh ada lah masyarakat yang mudah terjangkit wabah nar koba. Salah satu ciri sebuah sistem yang sehat dalam kaitannya dengan narkoba (dan berbagai kriminalitas lainnya) adalah minimnya rangsangan untuk melakukan kejahatan. Acara-acara TV yang bisa mempengaruhi pola kehidupan menuju pola hidup materialistis, konsumeris, hedonis, sekularis, dan pola-pola yang membahayakan aqidah umat harus dilarang. Kita tidak boleh mendiamkan sebuah kemungkaran terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
3. Tindakan Tegas Negara. Negara harus melakukan tindakan riil untuk memberantas peredaran narkoba. Dalam kasus narkoba ini negara harus membongkar semua jaringan dan sindikat pengedar narkotika termasuk kemungkinan konspirasi internasional merusak para pemuda dan mengancam pengguna, pengedar dan bandar dengan hukuman yang sangat berat. Hakim-hakim harus bersikap tegas dalam menghukum siapa saja aktor di balik peredaran narkoba, jangan sekali-kali tergoda suap.
Abdurrahaman Al Maliki (nidzomul uquubat hal. 189) menyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan narkoba, dikelompokkan sebagai perbuatan kriminal, dan sanksi yang diberikan negara bisa berupa jilid (cambuk) atau penjara hingga lima belas tahun, dan denda yang ukurannya diserahkan kepada qadli.
Masalah narkoba tidak mungkin dapat diatasi secara tuntas kecuali jika menggunakan metode pendekatan yang benar dalam memberantas barang jahanam itu. Mencermati apa yang terjadi di negara-negara Barat sehubungan masalah narkoba, me nunjukkan bahwa mereka tak kunjung mampu mengatasi barang haram ini. Dan memang mustahil mereka bisa secara tuntas menanggulangi narkoba. Ideologi Demokrasi-Sekuler yang mereka anut itulah yang menyebabkan kemustahilannya. Dan apabila negeri muslim seperti Indonesia masih terus mem bebek cara-cara hidup mereka, termasuk dalam mengatasi problem narkoba, sudah pasti ujungnya adalah kehancuran masyarakat, bangsa dan negara. Jika demikian, kenapa tidak kembali kepada Islam?
Ciri bersifat fisik antara lain
(1) berat badan menurun secara drastis,
(2) matanya terlihat cekung dan merah,
(3) muka pucat dan bibir kehitam-hitaman,
(4) tangan penuh dengan bintik-bintik merah seperti bekas gigitan nyamuk dan ada tanda bekas luka sayatan,
(5) terdapat goresan dan perubahan warna kulit di tempat bekas suntikan,
(6) buang air kecil dan besar sering tidak lancar, dan
(7) sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas.
Sedangkan ciri-ciri psikisnya dapat dilihat melalui tanda-tanda seperti
(1) sangat sensitif dan cepat merasa bosan,
(2) menunjukkan sikap membangkang jika dimarahi atau kena marah,
(3) emosi naik-turun dan tidak merasa ragu untuk memukul orang atau berbicara kasar terhadap anggota keluarga,
(4) nafsu makan tidak menentu,
(5) malas, sering melupakan tanggung jawab dan tugas-tugas rutin,
(6) tidak peduli sama keluarga dan bahkan menjauhi keluarga, dan
(7) jika bepergian sering tanpa pamit, pulangnya pun kadang-kadang tengah malam.
Ciri-ciri pengguna narkoba lainnya:
Tahap coba -coba :
* Menyendiri .
* Perubahan pergaulan
* Perubahan cara berpakaian
* Perubahan aktivitas atau hobby
* Penurunan prestasi bekerja atau belajar
* Keluar malam.
* Perubahan pola makan.
Tahap Pengguna Tetap:
* Bangun terlambat .
* Menyendiri .
* Bolos
* Aktivitas Spiritual berkurang.
* Telepon-telepon aneh.
* Merokok.
* Problem keuangan.
* Perubahan Berat Bada yang ekstrem.
* Adanya teman-teman tidak sebaya.
* Tegoran dari sekolah/ tempat kerjanya.
* Memberontak.
* Menyenangi Musik yang berlyrik Narkoba.
* Istilah-istilah aneh.
* Lama dikamar mandi.
Tahap Kecanduan :
* Ditemukan alat-alat pecandu.
* Penggunaan uang yang berlebihan.
* Bekas-bekas suntikan dilengan.
* Sering tidak pulang.
* Mata mengantuk.
* Pola pikir yang aneh.
* Pilek dengan hidung yang gatal.
* Ingin bunuh diri.
* Berteman dengan Pecandu.
* Obat-obat sering hilang.
* Marah jika ditanya tentang dirinya.
Ngeri juga ya negara kita ini,ternyata banyak pengguna narkoba!!
BalasHapus.waspadalah.!!waspadalah. . .
BalasHapus..mereka ada d skitar kita.huahahaha